Tata Cara Jima'

 

Tata Cara Jima'  menurut Fiqih Islam yang benar:

Tata Cara Jima'  menurut Fiqih Islam yang benar:

1. Niat dan Kesadaran

  • Hubungan seksual harus diniatkan sebagai ibadah dan pemenuhan hak suami-istri.

  • Suami maupun istri harus dalam keadaan sadar, sukarela, dan tidak ada paksaan.


2. Syarat-Syarat

  1. Status halal: Hubungan hanya diperbolehkan antara suami dan istri yang sah.

  2. Suci dari hadas besar: Baik suami maupun istri tidak sedang dalam keadaan junub (belum mandi besar setelah jima’ atau haid/nifas bagi istri).

  3. Tidak di waktu terlarang: Misalnya, istri sedang haid atau nifas (QS. Al-Baqarah: 222).


3. Adab Sebelum Jima’

  1. Bersuci dan wudhu untuk menjaga kesucian.

  2. Menyebut nama Allah (Bismillah) agar hubungan mendapat keberkahan.

  3. Menyenangkan pasangan: Islam menganjurkan foreplay untuk membangun kasih sayang dan kenikmatan bersama.

  4. Tidak terburu-buru: Mengutamakan keharmonisan dan kenyamanan.


4. Cara atau Posisi

  • Tidak ada posisi yang wajib atau haram selama memenuhi syariat (tidak membahayakan dan menutupi aurat pasangan secara wajar).

  • Larangan tertentu:

    • Hubungan anal dianggap makruh atau haram menurut sebagian ulama.

    • Melakukan hubungan saat istri haid atau nifas haram.

  • Islam menganjurkan variasi posisi yang saling menyenangkan dan menambah keintiman.


5. Setelah Jima’

  1. Bersuci (mandi junub) bagi suami dan istri sebelum menunaikan shalat.

  2. Berdoa agar hubungan diberkahi dan dikaruniai keturunan yang saleh.

  3. Mengingat sunnah kasih sayang: Membelai, berinteraksi dengan lembut, dan tetap menjaga keintiman.


6. Etika dan Hikmah

  • Memenuhi hak seksual pasangan adalah ibadah dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

  • Jima’ tidak hanya untuk memenuhi nafsu, tapi juga untuk membangun cinta, kasih sayang, dan keturunan yang sah.

  • Hindari sikap egois; saling memberi kenyamanan adalah sunnah.

By : Al Khamidy

Lebih baru Lebih lama